INI dia 7 Point Persyaratan Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Atas Nama Perusahaan Tahun 2024

 

         Sejak pemerintah membangun OSS (Online Single Submission) atau perijinan berusaha terintegrasi yang dibangun pada 2017 dan mulai berjalan penuh tahun 2020 persayaratan untuk bayar pajak kendaraan kendaraan bermotor atas nama perusahaan juga berubah, jika sebelumnya syaratnya adalah TDP (Tanda Daftar Perusahaan) SIUP (Surat Izin Usaha dan Perdagangan) serta SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha) maka sekarang semua persyarataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

 
       Persyaratan yang sekarang diperlukan adalah: 
1. Surat Kuasa dari Perusahaan, ini harus asli, berwarna alias bukan fotokopian lengkap kop surat, tanda tangan pemilik perusahaan, stempel dan materai Rp.10.000. Seperti apa format surat kuasa tersebut? Silahkan cari di Google. 
Oya jika perusahaan itu atas nama kamu dan kamu sendiri yang mengurusnya tetep harus bawa surat kuasa lho mereka gak peduli siapa yang datang pemilik kendaraan kah, orang suruhan atau calo kah, yang jelas harus ada surat kuasa. 
2. Fotokopi BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) Kalo BPKB belum ada, alias masih 'sekolah' di leasing karena kendaraan masih nyicil ya minta surat keterangan dari leasing nya. Kalo di Adira sih bayar Rp.20rb
3. Fotocopy NPWP atas nama perusahaan.
4. NIB (Nomor Induk Berusaha)
5. Surat Ijin Usaha
6. Ijin Lokasi
7. Duit buat bayar pajak.
Persyaratan nomor 3,4 dan 5 bisa Anda print sendiri melalui website OSS. 
        Sebelum melangkahkan kaki ke kantor SAMSAT ada baiknya Anda lengkapi dulu seluruh persyaratan yang diperlukan karena bila persyaratan kurang Bapak2 petugas bagian pengecekan arsip tidak segan-segan menyuruh Anda untuk pulang lagi melengkapi persyaratan yang kurang. 

      Demikianlah sharing pengalaman saya sebagai warga negara yang baik dengan to'at membayar pajak tepat waktu. Semoga berguna bagi pemirsa sekalian. Kurang dan lebihnya mohon maaf, akhirul kata saya ucapkan sekian dan terima gaji. 
Wassalamualaikum warrahmatullahi wabarokatuh..